You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PRKP Atur Tarif Dasar Rusun Kelas Menengah Lewat Perda
.
photo doc - Beritajakarta.id

DPRKP Siap Atur Tarif Sewa Rusun Kelas Menengah

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyatakan siap menentukan tarif dasar sewa rusun kelas menengah melalui peraturan daerah (perda) seperti yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kami siap usulkan pembentukan perda. Saat ini analisa penentuan tarifnya pun sudah ketemu

"Kami siap usulkan pembentukan perda. Saat ini analisa penentuan tarifnya pun sudah ketemu," ujar Agustino Darmawan, Kepala DPRKP DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/9).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan pembentukan perda, pihaknya harus mengkaji penentuan tarif dasar rusun kelas menengah ini bersama Biro Hukum DKI. Kajian tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD DKI.

Persoalan Aliran Listrik di Rusun KS Tubun Segera Diselesaikan

"Kalau format itu disetujui maka akan menjadi draf rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas pasal-pasalnya. Setelah selesai, baru siap diundangkan," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, James Arifin Sianipar menuturkan, raperda tentang penentuan tarif dasar rusun kelas menengah ini  penting untuk disusun.

"Ini agar dasar hukum penentuan tarifnya kuat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1486 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1343 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1148 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye832 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye832 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik